Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku saat Penangkapan
Saat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Polisi mengungkap sindikat pencurian mobil antarkota yang beraksi di enam Kabupaten Kota di wilayah Pantura, Jawa Tengah. Saat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
"Modus operandinya, merusak kunci mobil dengan kunci palsu. Komplotan ini beraksi kurang dari 10 menit untuk membuka pintu mobil dan kontak mobil," kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Selasa (5/11).
Total ada delapan mobil yang sudah dicuri sindikat pencurian mobil itu dari Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Kendal.
Satu pelaku berhasil dibekuk namun dua anggota sindikat pencurian mobil dalam status buron.
"Kita masih mendalami kemana mobil-mobil hasil curian ini dilarikan oleh para pelaku," ungkapnya.
Pengungkapan kasus itu berawal dari aksi pencurian pelaku ada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 02.04 Wib di Kertosari, Kecamatan Gringsing.
Para pelaku mencuri sebuah mobil Daihatsu Luxio A 1350 WP, milik korban yang juga terekam CCTV.
Saat itu Tim Abirawa Polres Batang, memang tengah melakukan patroli malam di wilayah Polres Batang.
"Mendapati adanya laporan kasus pencurian mobil, polisi langsung menyebar ke titik Gerbang Tol (GT) di Pantura," ucapnya.
Saat itulah aksi kejar kejaran dalam tol terjadi. Hingga akhirnya BS berhasil diamankan di Tasikmalaya.
Selama beraksi, pelaku sudah mencuri delapan mobil di 6 wilayah di Pantura. Rinciannya tiga titik lokasi kejadian di Kabupaten Batang yakni di Kertosari, Kecamatan Gringsing (satu mobil Luxio), di Desa Punggangan, Kecamatan Limpung (sebuah unit Inova) dan di Desa Ringin Gintung, Kecamatan Tulis (sebuah Inova).
Sedangkan, di lima titik lainnya yakni di Kota Pekalongan (1 Avanza), Kabupaten Pekalongan (1 Grandmax), Kabupaten Pemalang (1 Avanza), di Kabupaten Brebes (1 Avanza) dan di Kabupaten Kendal (1 Avanza).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.