Pengeroyok Bos Rental Mobil di Pati Jadi 10 Orang, Ada yang Ditangkap di Hutan
Para pelaku ada yang ditangkap saat sembunyi di hutan dan kebun.
Pengeroyok Bos Rental Mobil di Pati Jadi 10 Orang, Ada yang Ditangkap di Hutan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus mengembangkan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya bos rental mobil asal Jakarta. Total 10 orang diamankan karena terbukti melakukan tindakan pidana main hakim.
"Pertama kita ungkap tiga orang dan satu orang. Tadi malam empat orang, dan subuh dua orang. Jadi jumlahnya 10 orang tersangka. Para tersangka punya peran dan bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan terlibat kasus 170 pengeroyokan. Kita tangkap dan langsung tahan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Polda Jateng, Sabtu (15/6).
Enam tersangka yang sudah ditangkap yaitu STM (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39).
Mereka semua warga Sukolilo, Pati. Tindakan tegas tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Pati berhasil menangkap para pelaku tersebut yang sembunyi di hutan dan kebun.
"Mereka yang ditangkap perannya yang ambil alih kendaraan, stop kendaraan cengkiwing korban, tendang perut. Ada yang pukul dengan batu yang ditali di kaos. Ada yang melindas dengan motor," jelasnya.
Polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku lain. Dia meminta warga yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan bos rental mobil tersebut untuk segera menyerahkan diri.
"Kami ingatkan kepada para pelaku untuk serahkan diri. Atau akan ada upaya paksa. Sudah kantongi beberapa nama yang bukti permulaannya cukup untuk lakukan upaya paksa," tegasnya.
Terkait petugas melakukan penyitaan barang bukti mobil dan motor di tiga desa Sukolilo Pati, pihaknya hanya menindaklanjuti viralnya laporan masyarakat tentang adanya penadah di tiga wilayah tersebut.
"Kita hanya menyita mobil dan motor tanpa surat lengkap. Untuk dugaan penadah belum masih upaya pendalaman pemeriksaan saksi," jelasnya.
Sedangkan untuk menepis anggapan Kabupaten Pati sarang penadah motor curian yang dituduhkan baanyak pihak, Luthfi meminta personelnya melakukan razia multi fungsi di beberapa wilayah.
"Jadi serahkan ke pihak kepolisian. Kita minta segera lakukan razia kegiatan multi sasaran operasi kendaraan di tiga wilayah Trangkil, Sukolilo, dan tambak kromo. Tujuannya merubah image Kabupaten Pati. Sekali lagi tidak holeh malakukan main hakim sendiri," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang.
Sebelumnya, seorang pemilik mobil rental berinisial BH diduga tewas akibat dianiaya sekelompok orang saat akan mengambil mobil yang tak kunjung dikembalikan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada 6 Juni 2024.