Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati
Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Satu tersangka itu telah ditetapkan penyidik setelah berhasil ditangkap pada Senin (11/6) kemarin malam.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati
Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta BH yang tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Kota Pati Ipda Muji Sutrisna menyebut satu tersangka itu telah ditetapkan penyidik setelah berhasil ditangkap pada Senin (11/6) kemarin malam.
"Tadi malam kami sudah menangkap satu lagi tersangka baru," kata Muji saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Meski begitu, Muji belum menjelaskan lebih detail untuk identitas dan peran dari satu tersangka baru ini demi kepentingan penyidikan.
Peran Tiga Tersangka Lain
Tiga tersangka sebelumnya yakni EN (51), BC (37), serta AG (35). Mereka diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap BH dan tiga rekannya SH (28), KB (54), dan AS (37) karena dikira maling saat mengambil mobil rental miliknya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu menyampaikan, pertama tersangka EN yang berprofesi sebagai petani. Dia memiliki peran mengejar dan mengadang mobil yang dibawa korban BH.
"Kemudian memukul dan menginjak korban, itu perannya," kata Satake dalam konferensi pers.
Selanjutnya, tersangka BC yang berprofesi sebagai buruh tani juga memiliki peran yang serupa dengan EN.
Dia turut mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga memukul dan menginjak korban.
“Dia sama memiliki peran menganiaya korban,” ucapnya.
Satake melanjutkan, tersangka AG berprofesi sebagai wiraswasta berperan lebih berat. Dia dengan tega melindas korban dengan sepeda motor serta memukul korban.
"Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," ucap Satake.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.