![Polres Jaktim Periksa AG Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ada Kaitan dengan Penggelapan Mobil Korban?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/19/1718776207192-fwtep.jpeg)
Polres Jaktim Periksa AG Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ada Kaitan dengan Penggelapan Mobil Korban?
Terkait pengeroyokan di Pati, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait pengeroyokan di Pati, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan BH, bos rental mobil di Desa Sukolilo, Jawa Tengah.
Pengeroyokan itu dipicu teriakan maling oleh empat tersangka pada korban yang sedang mencari mobil sewanya tak kunjung kembali.
Hari ini, salah satu tersangka berinisial AG menjalani pemeriksaan. AG menjadi saksi untuk kasus dugaan penggelapan mobil Mobilio yang sempat dilaporkan BH ke Polres Jaktim sebelum tewas.
"Yang sudah diambil keterangannya sebanyak empat orang. Salah satu tersangka di Polresta Pati yang telah diambil keterangannya sebagai saksi karena yang bersangkutan adalah pemegang terakhir kendaraan tersebut. Kita amankan (Honda Mobilio) dari AG," kata Nicolas dalam keteranganya, Rabu (19/6).
Seperti diketahui, Honda Mobilio korban disewa seseorang berinisial RP. Hasil pemeriksaan, RP diduga menggunakan identitas palsu. Hal itu diketahui setelah penyidik menyambangi alamat yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terkait hal ini, Nicolas masih mendalami keterkaitan pemilik KTP, juga korelasinya laporan penggelapan dengan pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Masih dalam penyelidikan," tandas dia.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku tengah menyelidiki laporan korban sampai sekarang
Baca SelengkapnyaJamin Laporan BH Bos Rental Sebelum Tewas di Pati Terus Diusut, Polisi Sebut Identitas Penyewa Fiktif
Baca SelengkapnyaNamun, polisi belum bisa membeberkan identitas ketiga tersangka.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapati fakta baru bahwa AG yang melindas korban dengan motor
Baca SelengkapnyaPolisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi meredam massa dan melakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Kayen.
Baca SelengkapnyaKorban tertabrak mobil yang diduga milik instansi kepolisian
Baca Selengkapnya