3 Fakta Komplotan Pencuri Motor dan Mobil Berkeliaran di Jatim, Para Pelaku Tak Bosan Keluar Masuk Penjara
Warga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap tiga orang komplotan pencuri motor dan mobil yang beraksi di sejumlah daerah di provinsi setempat.
Saat beraksi, para pencuri ini membawa senjata tajam jenis celurit dan pistol yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Ketiga pelaku diringkus Subdit Jatanras Polda Jatim di rumah masing-masing. Ketiga pelaku yakni Efendi yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan, serta Arifin dan Bakir yang merupakan warga Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Mengutip YouTube Liputan6, ketiga pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan di beberapa lokasi, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Lumajang, dan Jember.
Spesialis Pencuri Kendaraan
Efendi merupakan pencuri kendaraan roda empat jenis pick up. Sedangkan dua pelaku lain, Arifin dan Bakir merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua jenis motor.
Selain membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban, para pencuri ini juga membawa sejumlah kunci T untuk memudahkan aksinya membawa kabur kendaraan.
"(Dari Arifin dan Bakir), kami menyita satu buah air softgun, satu buah celurit, satu gagang kunci T, dan tiga unit motor," jelas Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, dikutip dari Instagram @humaspoldajatim, Selasa (10/9/2024).
Sebelum melakukan aksinya, para pencuri ini mengamati motor yang akan dicuri. Rata-rata motor yang berhasil dicuri tengah diparkir pemiliknya di depan rumah.
Sindikat
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menuturkan komplotan pencuri spesialis motor dan mobil yang tertangkap ini merupakan residivis.
"Dalam bekerja mereka sudah punya jaringan, ini yang harus dikembangkan. Baik yang spesialis motor maupun mobil," ungkap Arbaridi, dikutip dari YouTube Liputan6.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita tiga unit motor dan dua unit mobil pick up hasil curian.
Atas perbuatannya, komplotan pencuri kendaraan bermotor ini dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai pemberatan. Mereka terancam dihukum tujuh tahun penjara
Kasus Sebelumnya
Pada Maret 2024 lalu, Polda Jatim juga telah meringkus sembilan orang tersangka komplotan pencuri kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial.
Mereka yaitu M yang pertama ditangkap di Pasuruan, F pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor tahun 2021, tersangka Y residivis penadah tahun 1999, V pelaku curanmor.
Kemudian, A pelaku curanmor, tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas, dan tersangka Y pelaku curas.
"Tim Jatanras berhasil mengungkap Curas pertama kali di Pasuruan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 3 Maret 2024, di Polsek Winongan, Polres Pasuruan, dimana pelaku berjumlah 4 orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban," tutur Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, Sabtu (9/3/2024).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yang diungkap oleh Tim Jatanras di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Setelah pelaku berhasil merampas motor milik korban, para tersangka yang berjumlah empat orang ini lantas diteriaki korban dan warga.
"Kejadian itu viral di medsos dan direspons oleh Tim Jatanras, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M," imbuh AKBP Pitter.
Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara tersangka curas dikenakan pasal 363 KUHP. Adapun para penadah dikenakan pasal 480 KUHP.