Sindikat Pencuri Motor di Indekos Tangerang Ditangkap Usai 2,5 Jam Beraksi
Penangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Penangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sindikat Pencuri Motor di Indekos Tangerang Ditangkap Usai 2,5 Jam Beraksi
Empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kota Tangerang, Banten, dibekuk polisi. Keempat pelaku itu diamankan 2,5 jam setelah peristiwa pencurian dilakukan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolsek Neglasari, AKP Dikie Wahyudi mengatakan, empat tersangka pencurian sepeda motor berinisial RM (26), FS (26), MR (26) dan RY (33) itu diamankan setelah polisi melakukan olah TKP di tempat kejadian perkara.
Kerap Beraksi di Indekos
Dikie menyebut bahwa empat pelaku tersebut diduga merupakan sindikat yang sering kerja sama beraksi melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang.
"Para pelaku beraksi relatif masih sore sekitar pukul 18.30 WIB setelah korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari. Kemudian pelaku berhasil diamankan pukul 21.00 WIB," kata Dikie, Rabu (29/5).
Pelaku Ditangkap Tidak Jauh dari Lokasi Pencurian
Dikie mengatakan, penangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun, motor curian milik korban MD telah berada di tangan 3 pelaku lain untuk dijual.
"Tersangka FS, MR dan RY ini berperan sebagai penyimpan dan memasarkan kendaraan hasil curian. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pemetik motor RM. Ketiganya berhasil kami amankan," kata Dikie.
Barang Bukti Disita Polisi
Kemudian barang bukti sepeda motor korban jenis Honda Revo dan keempat tersangka tersebut dibawa ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Nomor Aduan ke Polisi
Kepada masyarakat, Kapolsek meminta untuk memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun," tandas dia.