Setahun Beraksi, Dua Maling Motor di Bekasi Mampu Beli Mobil
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Hasil dari kejahatannya itu digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil.
Setahun Beraksi, Dua Maling Motor di Bekasi Mampu Beli Mobil
Aksi dua maling sepeda motor yang sudah beroperasi selama setahun di wilayah hukum Kabupaten Bekasi berakhir di balik jeruji besi. Sementara hasil dari kejahatannya itu digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil. "Jadi motifnya karena ekonomi dan buat gaya hidup," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (26/7).Selama setahun beraksi, dua maling berinisial R dan D sudah mencuri motor dilima wilayah. Untuk satu unit motor hasil curiannya dijual seharga Rp2 juta sampai Rp3 juta. Penjualan barang hasil curian ini melalui media sosial dan janjian di suatu tempat.
"Terakhir catatan kami kedua pelaku sudah melakukan aksinya di lima lokasi yang berbeda,"
kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya.
Hasil Mencuri Bisa Beli Mobil
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil Daihatsu Sigra. Kendaraan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari, termasuk transaksi motor hasil curian dengan cara janjian di tempat.
Twedi mengatakan, kedua pelaku spesialis maling motor ini tertangkap setelah terekam CCTV saat beraksi di Kecamatan Babelan. Dari bukti-bukti yang diperoleh, polisi melakukan investigasi dan akhirnya menangkap pelaku di wilayah Babelan dan Tarumajaya.
"Kami melakukan investigasi berdasarkan laporan dan rekaman CCTV, salah satunya rekaman CCTV yang berada di toko roti di wilayah Babelan," ungkapnya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika aksinya terpergok atau mendapat perlawanan. Karena kedua pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam.
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti kunci letter T, satu unit sepeda motor, satu unit mobil milik pelaku, STNK dan BPKB. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Kami mohon bantuannya kepada masyarakat dan pelaku usaha bisa juga aparat dari RT, RW dan kepala desa juga Pak Camat, mohon bantuannya selalu meletakkan atau memasang CCTV di area di depan bangunan yang kemungkinan atau termasuk daerah-daerah yang rawan kejahatan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya..