Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut
Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Pelaku baru bebas tahun 2021
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Sebanyak 12 unit motor berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut dua orang pelaku telah diamankan yakni SNR (26) dan AF (27) sedang tidur di dalam kontrakannya.
"Dua pelaku kami amankan dari sebuah rumah kontrakan, di kokasi itu kami menemukan 12 unit sepeda motor tanpa plat Nopol dan kunci yang rusak karena dipaksa dengan kunci Letter T & Y," ujar Gidion kepada wartawan, Senin (19/2).
Gidion menerangkan salah satu pelaku yang terlibat merupakan residivis atas kasus yang serupa.
"SNR (26) residivis, pernah menjalani hukuman satu setengah tahun. Tahun 2021 bebas kemudian beraksi kembali," ungkap Gidion.
Selain 12 unit motor, polisi juga turut mengamankan barang bukti kejahatan lainnya yang diduga digunakan pada saat pelaku beraksi.
Diantaranya mesin gerinda, 5 buah anak kunci, plat Nopol, kunci Letter T & Y, dan gas air softgun.
Gidion mengatakan, saat ini masih ada dua pelaku lainnya dalam pengejaran kepolisian.
"Dua orang masih kami kejar, mereka adalah F & R. Kami minta keduanya untuk menyerahkan diri segera," beber Gidion.
Atas perbuatannya untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.