Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Penjahat itu diringkus selama operasi yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan atau selama bulan Januari 2024.
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 37 tersangka penjahat jalanan, selama operasi yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan atau selama bulan Januari 2024.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menjelaskan puluhan tersangka merupakan para pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian (C3) dengan kekerasan (curas), pemberatan (curat), dan kendaraan motor (curanmor)
"Perlu kami sampaikan bahwa selama bulan Januari, Tim Opsnal berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu totalnya 37 orang," kata Wira saat jumpa pers, Rabu (30/1).
Secara rinci untuk kasus curas, ada total 4 laporan yang mana 5 pelaku berhasil ditangkap.
Sementara, untuk curat ada 8 laporan dengan total 19 tersangka. Lalu, untuk laporan curanmor ada 5 laporan dengan 13 orang tersangka.
"Kemudian barang buktinya, terkait dengan Curas ada 4 ponsel, 1 pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru kaliber 38, dan 1 buah sepeda motor," ucapnya.
Di antara puluhan tersangka, ada beberapa hasil pengungkapan berdasarkan kasus yang menjadi sorotan masyarakat. Semisal, pelaku curas yang memakai senjata api ilegal saat beraksi.
“Kekerasan dengan menggunakan senjata api ilegal, yang mana kasus dugaan ini terjadi di jalan masjid Baitul Mukmin, Rawa Lumbu, Kota Bekasi,” kata dia.
Selain itu, ada juga tiga pelaku Bobby (BG), Andi (AW), dan Ateng (AK) yang menjambret handphone milik pesepeda yang ternyata istri seorang perwira TNI di jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
"Korban ini adalah istri daripada seorang anggota TNI yang mana pada saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil handphone-nya dari belakang," tuturnya.
Kemudian, pelaku pencurian dengan kekerasan lain yang berhasil ditangkap. Yaitu, terkait kasus penyerangan terhadap kedua kekasih yang sedang berpacaran, di daerah PIK, Penjaringan dengan memakai senjata tajam celurit.
"Pelaku sempat membacok ke arah korban, jadi kena di bagian tangan. Yang mana TKP-nya ada di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toko PIK, Penjaringan," tuturnya.
Lalu, untuk kasus curanmor, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 unit, 1 buah mobil, 4 buah ponsel, 2 kunci letter T, kemudian 13 buah mata kunci, dan 1 buah badik. Beberapa tersangka yang diringkus berstatus residivis.
"Di antara para pelaku yang sudah kami tangkap ini ada beberapa orang yang merupakan residivis, yang pernah melakukan pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman, dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan,” ujarnya.
Atas kejahatan mereka, polisi pun telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.