Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
Sebanyak ratusan tersangka terjaring dalam Operasi Sikat Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
“Operasi Sikat ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis (19/9).
Wira mengungkap total ada 341 orang telah ditetapkan tersangka kriminal, 10 residivis dan satu pelaku narkoba yang telah diungkapkannya oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran. Total ada 276 kasus yang telah diungkapkan.
Pelaksanaan Operasi Sikat Jaya, dikatakan Wira guna meningkatkan rasa kepercayaan publik terhadap institusi bhayangkara. Selain itu sebagai tanda keseriusan aparat kepolisian menindak pelaku kejahatan yang meresahkan di lingkungan masyarakat, terlebih jelang Pilkada 2024 di Jakarta.
Ditambahkan oleh Wira, dari 276 kasus kriminal, 71 diantaranya merupakan Target Operasi (TO) dan 25 kasus lain non TO terdiri dari enam kasus penganiayaan berat (anirat), 12 kasus Pencurian dengan kekerasan (curas), 68 kasus Pencurian dengan pemberatan (curat), 108 kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 23 kasus Pencurian biasa (cubis).
Lebih lanjut, ada juga kasus perjudian yang diungkapkannya, sekiranya ada 12 kasus. Empat kasus pengeroyokan, delapan kasus prostitusi, sembilan kasus yang melibatkan UU Darurat, empat kasus pemerasan, 10 kasus penadahan, dan 12 kasus yang termasuk dalam klasifikasi lain-lain.
Sementara untuk barang bukti yang telah disita di antaranya 10 unit mobil, 95 unit motor, sembilan pucuk senjata api, 29 bilah senjata tajam, 127 unit handphone, enam unit laptop, dan uang tunai Rp25.240.000. Kemudian, pasal yang disertakan bervariasi.
Para pelaku dikenakan pasal yang bervariasi seperti Pasal 363 KUHP untuk tersangka kejahatan curat ancaman maksimal lima tahun penjara, Pasal 351 KUHP untuk tersangka Penganiayaan ancaman maksimal dua tahun penjara, Pasal 365 KUHP untuk tersangka Curas maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 303 KUHP untuk tersangka judi ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP untuk tersangka Pengeroyokan ancaman maksimal lima tahun penjara, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 368 KUHP untuk tersangka Pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.