Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujug dari 26 orang ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Penetapan tersangka buntut dari penggerebekan polisi di Kampung Muara Baru Jakarta Utara pada Minggu (10/3).
"Kami menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dengan sejumlah barang bukti dan hasil urine positif menggunakan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Senin (18/3) seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH. Ketujuh pelaku ini disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketujuh pelaku diancam pidana kurungan enam tahun dan paling lama 20 tahun.Penindakan ini menunjukkan Polri tidak berkompromi dengan bandar dan wilayah yang rawan terjadinya peredaran narkotika,"
kata kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
merdeka.com
Menurut dia penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi ada transaksi narkotika di wilayah Samudra dan Kampung Muara Bahari.
Dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan dengan kekuatan 163 personel dan menemukan 129,2 gram sabu-sabu. Kemudian 92,4 gram tembakau sintetis dan 24,8 gram ganja kering.
Kemudian satu unit senjata api rakitan dengan enam butir peluru, satu unit senapan angin, satu unit senjata PCP, satu unit granat asap, belasan unit senjata tajam beragam jenis mulai samurai, parang, celurit dan lainnya.
Ia mengatakan narkotika milik pelaku ini didapatkan dari bandar dengan inisial U alias L.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini," kata dia.
Sebelumnya saat dilakukan penggerebekan petugas kepolisian menangkap 26 orang yang ditangkap terdiri dari 22 pria dan empat wanita.
Pihaknya juga menetapkan tujuh tersangka dan 13 orang dilakukan pemeriksaan yakni 11 pria dan dua perempuan serta enam orang dikembalikan kepada keluarga mereka.
Sebanyak 13 orang itu adalah RS, AR, AS,BS,DJ, AJ,AM, S,IA, R,RM,DE dan RA yang dalam pemeriksaan urine terbukti positif.
Sementara enam orang lainnya dikembalikan ke keluarga yang terdiri dari lima pria dan satu wanita karena terbukti tidak menggunakan narkoba dari hasil urine.