Satgas Bongkar 318 Kasus Judi Online Dalam Dua Bulan, 464 Tersangka Ditangkap
Sejumlah barang bukti berupa benda atau uang hasil pengelolaan judi online disita Satgas Judi Online.
Sejumlah barang bukti berupa benda atau uang hasil pengelolaan judi online disita Satgas Judi Online.
Satgas Bongkar 318 Kasus Judi Online Dalam Dua Bulan, 464 Tersangka Ditangkap
Satgas Judi Online membongkar 318 kasus judi online periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Satgas Judi Online sebelumnya resmi dibentuk Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.
Satgas ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Hadi Tjahjanto. Hadi dibantu Ketua Harian Bidang Pencegahan Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus," kata Kabareskrim Polri sekaligus Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online; Komjen Pol Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Jumlah Tersangka
Berdasarkan pengungkapan ratusan kasus itu, Wahyu mengatakan, Satgas telah menangkap 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa benda atau uang hasil pengelolaan judi online.
"Dan menangkap 464 tersangka dengan menyita barang bukti berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," kata Wahyu.
Terapkan Pencucian Uang
Wahyu menegaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat memberantas tuntas perjudian online dengan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dari proses penyelidikan kita terus melacak, kita terapkan pasal pencucian uang dalam upaya asset tracing terhadap tindakan kesehatan judi online,” tutur Wahyu.
Pembentukan Satgas Judi Online
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres itu diteken Presiden Jokowi pada 14 Juni 2024.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Tugas Satgas Judi Online
Selain itu, Satgas pemberantasan perjudian daring ini memiliki tiga tugas yakni:
a. mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
b. meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan danpenegakan hukum perjudian daring; dan
c. menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Dalam Keppres tersebut juga, Presiden Jokowi menetapkan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas. Sementara, Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Ketua Satgas.
Selanjutnya, Menkominfo sebagai Ketua Harian pencegahan. Lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Satgas ini akan bekerja sampai 31 Desember 2024.
"Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden," kutip salinan Keppres.