Usai Jokowi Terbitkan Keppres, Satgas Gelar Rapat Koordinasi Berantas Judi Online
Keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup 2,1 juta situs judi.
Keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup 2,1 juta situs judi.
Usai Jokowi Terbitkan Keppres, Satgas Gelar Rapat Koordinasi Berantas Judi Online
Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto memimpin rapat pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6). Rapat tersebut dihadiri pejabat-pejabat terkait.
Hadi didampingi Menkominfo yang sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberatasan Judi Daring Budi Arie dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
"Kita panjatkan puji dan syukur kita semua diberikan kesehatan, berkoordinasi siang hari ini dalam rapat koordinasi seluruh jajaran satuan tugas," kata Hadi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas itu dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Dilihat dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), aturan pembentukan Satgas itu terbit pada 14 Juni 2024.
Pertimbangan pembentukan Satgas karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.
"Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan," bunyi Keppres tersebut.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi juga menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup 2,1 juta situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/6).