Polri Tindak Tegas Anggota Kedapatan Main Judi Online
Polri telah melakukan upaya pencegahan agar tidak ada personel yang terlibat judi online.
Polri telah melakukan upaya pencegahan agar tidak ada personel yang terlibat judi online.
Polri Tindak Tegas Anggota Kedapatan Main Judi Online
Mabes Polri menyatakan akan menindak tegas siapapun personel yang terlibat atau kedapatan bermain judi online (judol). Bahkan tidak akan segan menindak personel secara etik sampai pidana.
"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/6).
Selain penindakan, Trunoyudo menyampaikan, sampai saat ini Polri telah melakukan upaya pencegahan agar tidak ada personel yang terlibat judi online. Semua itu sudah diturunkan dari Mabes Polri sampai jajaran di daerah.
“Divisi Propam Polri sudah memberikan jukrah ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kita berikan. Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal,” jelasnya.
Komitmen pencegahan itu juga sejalan dengan komitmen dalam penindakan secara hukum. Dimana selama tahun 2023 sampai April 2024, telah ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangkanya mencapai 3.145 orang.
Maka dari itu dengan dibentuknya Satgas Judi Online, dengan melibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online akan lebih mengefektifkan proses penindakan hukum.
“Langkah-langkah juga yg dilakukan tentu kolaboratif ya, dalam proses ini sebagai ketua harian penegakan hukum, tentu Bapak Kapolri pada ranah penegakan hukum,” kata dia.
“Juga tentu sudah dicontohkan tadi kami sampaikan beberapa data penindakan atau penegakan hukum yang sudah ada di seluruh Indonesia, dan tentunya ke depan akan lebih optimal lagi dengan adanya satgas ini,” tambahnya.
Satgas Judi Online Dibentuk
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap tiga tugas yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. Pertama, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening transaksi judi online.
"Dalam waktu dekat Minggu ini termasuk Minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan," kata Hadi saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).
Hadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah diblok. Tindak lanjutnya, PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri.
Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ucap Hadi.
Setelahnya, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening itu dan dilakukan pendalaman. Jika itu adalah bandar, maka diproses secara hukum.
"Setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ucap Hadi.
Tugas kedua, Satgas akan menindak modus jual beli rekening. Hadi menyebut, para pelaku biasanya keliling ke kampung-kampung untuk mendata korban hingga dibukakan rekening. Setelahnya, rekening itu diserahkan kepada pengepul untuk dijual ke bandar-bandar judi.
"Pelaku datang ke kampung-kampung ke desa-desa. setalah datang mereka akan mendekati korban ngobrol dengan korban dan setelah itu dilakukan pentahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online apalagi memilih KTP dan sebagainya secara online," tuturnya.
Ketiga, Satgas bakal menutup pelayanan pembayaran online di mini market. Sebab, pihaknya menemukan ada pelayanan top up ya berkedok transaksi judi online.
"Apa tugas yang ketiga? tugas yang ketiga adalah terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up dimana di mini mini market," ucapnya.
"Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau accountnya terlihat," pungkasnya.