![Polri Tangani 1.988 Kasus Judi Online dan 3.145 Tersangka Sepanjang 2023 hingga April 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/20/1718862986461-pw022l.jpeg)
![Polri Tangani 1.988 Kasus Judi Online dan 3.145 Tersangka Sepanjang 2023 hingga April 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/20/1718862986461-pw022l.jpeg)
Polri mencatat penanganan kasus judi online yang telah dilakukan sepanjang rentang tahun 2023 hingga April 2024. Total ada sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.987 orang. Sementara untuk awal 2024 hingga bulan April akhir, terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6).
Polri tetap berkomitmen melawan judi online dengan salah satunya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
“Langkah dengan adanya Satgas tentu apa yang dibentuk dalam Keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan, baik itu pencegahan maupun penegakan hukum,” jelas dia.
Trunoyudo menekankan, Polri menggunakan langkah preemtif dan preventif dalam menangani kasus judi online. Bahkan terhadap anggota yang terlibat pun akan dikenakan sanksi tegas.
“Sejak dahulu sampai dengan sekarang dan ke depan, tentu menjadi komitmen Bapak Kapolri sudah menyampaikan, terkait dengan aturan-aturan yang mengikat secara internal, ada kode etik dan juga berlaku pada pidana umum tentunya bagi Polri,” ungkapnya.
Adapun langkah preemtif dan preventif yang dilakukan seperti misalnya dari Divisi Propam Polri melayangkan Surat Edaran ataupun dari Divisi Humas Polri memberikan lembar penerangan satuan.
“Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya, tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal,” pungkas Trunoyudo.
Dalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online
Baca SelengkapnyaPolri menyatakan telah memecat sejumlah anggotanya yang terlibat pelanggaran etika akibat tindak pidana judi online.
Baca SelengkapnyaPolri telah melakukan upaya pencegahan agar tidak ada personel yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaBerikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaTetap fokus pada tujuan hidup dan apa yang penting bagi Anda.
Baca SelengkapnyaMabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang ketahuan terlibat bermain atau membekingi judi online.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.
Baca SelengkapnyaBerikut efek dari judi online dan cara menghindarinya menurut TNI AD.
Baca Selengkapnya