Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka
Dalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online dengan menetapkan ribuan tersangka.
"Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (26/4).
Trunoyudo menyebut penegakan hukum judi online tersebut sudah dilaksanakan secara masif sejak tahun lalu. Bahkan pada tahun 2023, total ada 1.987 pelaku juga online ditetapkan menjadi tersangka.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga membandingkan dengan jumlah di periode yang sama tahun lalu, kasus judi online menurun sebanyak 404.
"Tahun 2023 1.196 kasus dan tahun 2024 sebanyak 792," ucap dia.
Dia menegaskan, Korps Bhayangkara tidak akan segan-segan menindak judi online secara besar-besaran. Sebab efek yang ditimbulkan dari judi online menimbulkan kerugian baik secara materi dan juga mental.
- Rahmat Baihaqi
Polri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.
Baca SelengkapnyaSaat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca Selengkapnyasopir truk (24) ditemukan tewas di Tol Tangerang-Merak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tugas Kemenlu melindungi warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk dari kejahatan judi online
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok.
Baca SelengkapnyaIni merupakan data dari PPATK sejak 2017 hingga 2024.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi siap berantas judi online yang dapat mengancam ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaAdiksi judi online memiliki dampak kecanduan yang efeknya sama seperti saat orang kecanduan narkotika.
Baca SelengkapnyaIroni Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Baca Selengkapnya