Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka
Dalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka
Dalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online dengan menetapkan ribuan tersangka.
"Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (26/4).
Trunoyudo menyebut penegakan hukum judi online tersebut sudah dilaksanakan secara masif sejak tahun lalu. Bahkan pada tahun 2023, total ada 1.987 pelaku juga online ditetapkan menjadi tersangka.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga membandingkan dengan jumlah di periode yang sama tahun lalu, kasus judi online menurun sebanyak 404.
"Tahun 2023 1.196 kasus dan tahun 2024 sebanyak 792," ucap dia.
Dia menegaskan, Korps Bhayangkara tidak akan segan-segan menindak judi online secara besar-besaran. Sebab efek yang ditimbulkan dari judi online menimbulkan kerugian baik secara materi dan juga mental.