Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Game Online 'Slot Higgs' Domino dan 'Royal Dream'
Ada tiga pelaku yakni inisial BYP, DA, dan TA yang mempromosikan game online.
Pelaku memposting video dimana dalam kolom deskripsinya mempromosikan penjualan.
Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Game Online 'Slot Higgs' Domino dan 'Royal Dream'
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana judi online dengan cara disiarkan melalui live streaming YouTube. Pelaku memposting judi online berkedok game online Slot Higgs' Domino dan 'Royal Dream'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan terdapat empat pelaku yang diamankan dari kasus tersebut inisial EP, BYP, DA, dan TA.
"Tersangka atas nama EP, BYP, DA, dan TA merupakan admin dari channel youtube dengan username BOS ZANI @dzakki594, yang memposting konten video permainan game online 'slot higgs domino' dan 'Royal Dream'," ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (25/4).
Ade menjelaskan, pelaku memposting video dimana dalam kolom deskripsinya mempromosikan penjualan Chip. Tujuan Chip itu juga nantinya bakal digunakan sebagai media taruhan untuk game online tersebut.
Ada tiga pelaku yakni inisial BYP, DA, dan TA yang mempromosikan game online judi itu secara langsung melalui Live Streaming YouTube Dzakki Channel. Sementara pelaku EP selaku admin dari pemilik akun YouTube tersebut sekaligus memposting game online.
"Pelaku BYP, DA, dan TA berperan sebagai admin Live Streaming dan jual beli koin game 'Slot Higgs Domino' dan 'Royal Dream'.
Dalam aksinya, pelaku hanya perlu bermodalkan perangkat Komputer atau handphone untuk melakukan live streaming yang dilakukan di rumah sewa kawasan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha, Depok, Jawa Barat.
Diketahui, pelaku bisa mendapatkan omset untuk live streaming perjam senilai Rp12.500. Sementara untuk omset per-bulannya mencapai miliaran.
"Omset dari kegiatan yang dilaksanakan EP dan kawan-kawam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1 miliar perbulan," beber Ade.
Sementara pelaku sudah beroperasi sejak 2021. Bila jumlahkan total omset yang didapatkan senilai Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan tersangka dan langsung dilaksanakan penahanan. Mereka disangkakan pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau; Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang.