Tim Siber Polda Jatim Ringkus Sindikat Judi Online Beromzet Ratusan Miliar Rupiah
Polisi berhasil meringkus dua orang pria masing-masing berinisial MAS (22) laki dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judi online.
Subdit II Ditreserse Siber Polda Jatim berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana ITE terkait perjudian online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir.
Dari pengungkapan itu, tim siber Polda Jatim berhasil meringkus dua orang pria masing-masing berinisial MAS (22) laki dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram.
“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif,” kata Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12).
Kasus tersebut terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim, hingga menemukan adanya dua akun Instagram dengan nama akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi aktif mempromosikan situs judi online.
“Pada Rabu (6/12) Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut,” ujar dia.
Peran Para Tersangka
Charles menhatakan, keduanya terbukti mempromosikan situs judi online (Judol) yakni KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.
“Setelah didalami tim kembali menangkap STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut,” ucapnya.
Tersangka STK mengenal RY (DPO) saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online, yang telah dijalankannya selama 6 tahun mulai dari 2016–2022.
“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” bebernya.
Dalam kurun waktu 6 bulan, omzet komplotan tersebut mampu meraup keuntungan hingga ratusan miliar.
“Omzetnya mencapai Rp200 miliar,” ucap dia.
Charles mengungkapkan, pihaknya masih memburu beberapa orang berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO).
“Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” katanya.
Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.
“Barang bukti turut kami sita,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasa 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.
“Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.