2 Pelajar Promosikan Judi Online dan Tawuran, Sekali Posting Raup Rp300 Ribu
Keduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Mereka mempromosikan di media sosial Instagram berupa link muatan konten perjudian.
2 Pelajar Promosikan Judi Online dan Tawuran, Sekali Posting Raup Rp300 Ribu
Dua pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) inisial JPA (18) dan TR (18) diringkus polisi usai kedapatan mempromosikan situs judi oline melalui aplikasi instagram.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi di dua lokasi, yaitu pada 13 Juni 2024 di Kecamatan Lubuk Begalung. Kemudian pada 25 Juni 2024 di Kecamatan Kuranji.
Pada saat itu mereka mempromosikan di media sosial Instagram berupa link muatan konten perjudian dengan cara menampilkan pada instastory Instagram.
merdeka.com
"Selain untuk mempromosikan judi online akun instagram tersebut juga digunkan untuk memposting tawuran. Sekali mempromosikan mereka mendapatkan keutungan Rp300.000," tuturnya, Kamis, (27/6).
Ia mengatakan, keduanya terancam asal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar," tuturnya.
merdeka.com