Terlacak Unggah Iklan Judi Online di Medsos, Dua Wanita Ditangkap Polisi
Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23).
Polisi menangkap dua wanita mempromosikan judi online melalui media sosial di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23).
"Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka," kata Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko di Kendari, Selasa (23/7), demikian dikutip Antara.
Penangkapan kedua pelaku berawal pada Jumat (12/7) sekitar pukul 10.30 WITA, tim Subdit V Tipidsiber yang tengah melakukan patroli siber menemukan akun instagram milik kedua wanita tersebut yang mengunggah tautan judi daring.
"Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut," ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan bahwa saat dibekuk, link situs atau tautan judi daring tersebut masih terpasang di masing-masing akun instagram milik mereka.
Setelah mengantongi alamat kedua pelaku, kepolisian langsung menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk membekuk pelaku pertama berinisial AA. Kemudian dilanjutkan lagi ke Kabupaten Kolaka untuk menangkap GA.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Bambang.
Kedua pelaku tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang dilakukan dalam kasus tersebut.
"Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian daring. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal," ucap Bambang.
Kedua wanita tersebut ditangkap berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3).
"Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak," ujar Bambang.
Bambang juga menuturkan bahwa penangkapan kedua wanita tersebut sebagai bentuk upaya dari Polda Sultra untuk memberantas judi daring yang semakin marak di tengah masyarakat.
Bambang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi terkait judi daring.