Selebgram Asal Pati Ditangkap Karena Endorse Judi Online dengan Bayaran Rp600 Ribu
DW dijanjikan mendapat bayaran Rp600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online
Pelaku melakukan endorse situs judi online oleh orang tak dikenal
Selebgram Asal Pati Ditangkap Karena Endorse Judi Online dengan Bayaran Rp600 Ribu
Polisi mengungkap kasus judi online yang dipromosikan oleh DW (19) seorang selebgram perempuan di Semarang. Pelaku melakukan endorse situs judi online oleh orang tak dikenal dan dijanjikan mendapat bayaran Rp600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online.
"Saya diiming-imingi dengan bayaran 15 hari sebesar Rp 600 ribu. Karena saya membutuhkan uang itu saya terima, saya baru satu kali dengan ditransfer," kata DW di Polrestabes Semarang, Selasa (9/7).
Dalam situs judi online memperlihatkan DW mempromosikan di akun Instagram @dendenniss_ yang memiliki 93 ribu followers. Selain DW, polisi juga menangkap KCW (29) yang juga mempromosikan judi online di facebook.
Awalnya dikontak orang tidak dikenal diminta untuk kerja. Alih-alih mendapat pekerjaan justru diminta merekrut orang untuk mencari member judi online dengan menyebar link tertentu di tiga akun facebook.
Ada tiga akun Facebook yang digunakan RYM untuk melakukan aksinya, yaitu akun Vian Alvino, Vallery Angelina, dan Inoue Felice.
Orang yang dia rekrut sebagai promotor akan mendapat 50 persen dari setiap uang yang didepositokan oleh para member di situs judi online tersebut.
"Promotornya di grup WA saya ada 60 sampai 80 orang tapi semuanya itu bukan berarti aktif, yang mau mengerjakan itu sekitar 10 orang," kata KCW.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan dua pelaku ditangkap karena mempromosikan judi online. Untuk selebgram perempuan memakai akun instagram, dan pria dengan akun Facebook.
"Yang perempuan ini inisial DW, mahasiswa, asal Pati, Jawa Tengah. Dalam hal perjudian online ini melakukan endorse atau memviralkan terkait judi online," kata Andika Dharma Sena di Semarang, Selasa (9/7).
Pihaknya sudah koordinasi juga dengan Kominfo terutama untuk pemblokiran terkait situs tersebut, dan untuk perkembangan masih dalam pengembangan.
"Dari penyidik tipiter dan mungkin ada pengembangan dari rekening bank. Kedua tersangka kami jerat dengan UU ITE yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.