KSPI Ungkap Banyak Buruh Terjerat Pinjol Ilegal Akibat Main Judi Online
Keberadaan judi online saat ini sudah berdampak buruk pada kondisi ekonomi serta kehidupan kaum buruh.
Keberadaan judi online saat ini sudah berdampak buruk pada kondisi ekonomi serta kehidupan kaum buruh.
KSPI Ungkap Banyak Buruh Terjerat Pinjol Ilegal Akibat Main Judi Online
KSPI Ungkap Banyak Buruh Terjerat Pinjol Ilegal Akibat Main Judi Online
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung langkah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie memberantas judi online. Sebab, keberadaan judi online telah memperburuk kondisi ekonomi serta kehidupan sosial kaum buruh.
Said menyebut, saat ini, banyak kaum pekerja yang terjerat perjudian online. Akibatnya, banyak buruh terjebak dalam pinjaman online (online) ilegal yang mudah diakses.
"Judi online ini tidak hanya menggerus ekonomi buruh, tetapi juga membuat mereka tidak fokus dalam bekerja karena tekanan dari penagih hutang pinjaman online," kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (9/7).
Dia menuturkan pemberantasan judi online merupakan langkah krusial yang harus diambil oleh pemerintah, khususnya Kominfo.
Caranya dengan menggalakkan pemblokiran situs judi online dan penindakan tegas terhadap bandar judi online sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah tindakan yang sangat diperlukan.
"Pemblokiran situs judi online dan penangkapan pelaku bandar judi online merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masa depan rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh," ujar Said.
Dia menekankan tindakan pemberantasan judi online ini bukan hanya untuk melindungi buruh dari aktivitas haram tersebut.
Melainkan juga untuk memastikan generasi mendatang terhindar dari pengaruh buruk judi online yang tidak diharapkan oleh agama mana pun.
"Pemblokiran aplikasi pinjaman online ilegal harus dilakukan, karena judi online dan pinjaman online ilegal adalah musuh bersama kaum buruh," kata Said Iqbal.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, angka perputaran uang dalam transaksi judi online kian melonjak dari tahun ke tahun. Keterlibatan masyarakat terhadap judi online sangat besar, hingga jutaan orang.
Menurut laporan yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Liputan6.com, Senin (25/9/2023), dapat diidentifikasi sebanyak 2.761.828 masyarakat, atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022.
Mayoritas atau sebanyak 2.190.447 pihak masyarakat (2,1 juta orang) di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp100.000) merupakan golongan warga berpenghasilan rendah.
Dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.
Sementara nilai transaksi judi online menembus Rp57,91 triliun pada 2021 dari 43.597.112 transaksi. Puncaknya di 2022, ketika nilai transaksi mencapai Rp104,41 triliun dari 104.791.427 jumlah transaksi judi online.