Bak Lingkaran Setan, Mereka yang Terlilit Utang Pinjol Mayoritas Pejudi Online
Saat mengalami kekalahan pejudi online bisa terlilit utang pinjaman online karena tak sanggup membayar.
Saat mengalami kekalahan pejudi online bisa terlilit utang pinjaman online karena tak sanggup membayar.
Bak Lingkaran Setan, Mereka yang Terlilit Utang Pinjol Mayoritas Pejudi Online
Pejudi Online Terlilit Utang Pinjol
Pemain judi online bisa terjebak dalam lingkaran setan kala modalnya berasal dari pinjaman online.
Saat mengalami kekalahan pejudi online bisa terlilit utang pinjaman online karena tak sanggup membayar.
Digital Economy and SMEs INDEF, Nailul Huda mengatakan pembatasan judi online dan pinjaman online dapat dilakukan dengan membatasi informasi yang masuk ke masyarakat.
Utamanya melalui media sosial karena banyak influencer yang mempromosikan judi online.
“Banyak influencer yang mempromosikan judi online di media sosial mereka,” kata dalam acara Webinar INDEF bertajuk: Bahaya Pinjaman Online Ilegal Bagi Penduduk Usia Muda, Jakarta, Senin (11/9).
Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan(PPATK) mencatat transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian terus mengalami peningkatan.
Sejak tahun 2020 sudah ada 94 kasus terlapor atau sekitar 11,84 persen dari transaksi mencurigakan yang dicatat PPATK.
Masih dari sumber yang sama, Huda mengatakan pinjaman online mengalami peningkatan setiap tahunnya.
PPATK mencatat terdapat 69,9 juta transaksi pinjaman online yang berkaitan dengan judi online.
“Pinjaman online yang setiap tahunya meningkat sangat berkaitan dengan judi online,” kata Huda.
Di sisi lain, data google trends mencatat pencarian untuk Zeus Slot dan pinjaman online mengalami peningkatan.
Hal ini menjadi bukti terdapat kenaikan penggunaan situs judi online sebagai faktor meningkatnya pinjaman online.
"Dari google trends terdapat pencarian mengenai Zeus Slot dan pinjaman online di tahun 2022 mengalami peningkatan pencarian," kata Huda.
Sebagai informasi, judi online menjadi salah satu situs yang wajib dihindari karena sudah dilarang langsung pemerintah.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang KUHP pasal 303 ayat 1 KUHP, yang menyebut setiap aktivitas judi akan dikenakan pidana.
Huda mengatakan penggunaan situs judi online meresahkan karena semua kalangan dapat melakukan permainan ini.
Judi online menjadi sebuah penyakit yang merenggut banyak hal seperti harta benda, sehingga harus dihilangkan.
Di sisi lain, perkembangan teknologi yang ada menjadikan judi online mudah diakses oleh semua kalangan.
Tidak sedikit para influencer yang justru mempromosikan judi online pada media sosial mereka sebagai bentuk dari endorse yang mereka lakukan.
Promosi yang dilakukan para influencer menjadikan judi online dikenal oleh masyarakat luas. Sehingga banyak orang yang mengakses situs judi online dan mengalami kecanduan terhadap situs tersebut.