Si Miskin Kecanduan Judi Online
Akses internet yang mudah membuat aktivitas judi online meningkat. Perputaran uangnya mencapai ratusan triliun rupiah.
Lebih dari 2 juta warga Indonesia dengan kategori miskin terlibat judi online.
Si Miskin Kecanduan Judi Online
Judi online kian merajalela di Indonesia. Perputaran uangnya semakin besar. Angkanya meningkat setiap tahun. Pesertanya paling banyak dari kalangan warga berpenghasilan rendah.
Data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada September 2023, lebih dari 2 juta warga Indonesia dengan kategori miskin terlibat judi online.
Berdasarkan penelusuran PPATK, sepanjang 2017-2022, perputaran dana terkait judi online mencapai Rp190 triliun. Pada 2017, ada 250,7 ribu transaksi judi online dengan nilai total Rp2 triliun. Angka terus bertambah dan mencapai rekor tertinggi nilai transaksi judi online pada 2022 mencapai Rp 104 triliun
PPATK mendeteksi ada 2,7 juta pihak mengikuti permainan judi online. 79 Persen lebih atau sekitar 2,1 juta di antaranya adalah yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu.
Profilnya beragam, mulai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pegawai swasta.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Maret 2023, Garis Kemiskinan adalah orang yang berpenghasilan Rp550.458/kapita/bulan.
Kecanduan judi diakui sebagai salah satu bentuk gangguan mental yang memerlukan penanganan serius. Psikolog sosial, Aldila Nur Safitri menjelaskan, perilaku adiksi atau kecanduan ini berawal dari ada emosi menyenangkan yang mereka rasakan saat bermain. Kesenangan sesaat itu yang terus dilakukan berulang kali.
"Perilaku adiksi berarti ada satu pola di mana kalau tidak melakukan judi maka seolah-olah kebutuhan dirinya tidak terpenuhi. Subjek menjadikan judi sebagai kebutuhan primer."
jelas Aldila ketika dihubungi reporter merdeka.com.
Berdasarkan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Fifth Edition, beberapa perilaku ini menandakan seseorang kecanduan judi: Pertama, berani melakukan taruhan dengan jumlah uang yang terus meningkat.
Kedua, emosi tidak stabil terlebih jika kalah berjudi. Ketiga, menjadikan judi sebagai kesibukan dan sarana penghilang stres.
Keempat, seseorang yang kecanduan judi tidak jera ketika kalah dan kehabisan uang, suka berutang, dan bergantung kepada orang lain.
Kelima, pelaku suka berbohong untuk menyembunyikan aktivitas perjudian, dan memiliki masalah dengan kehidupan sosialnya hingga pekerjaan akibat perjudian.
Penyebab Kecanduan Judi Online
Judi online telah menimbulkan berbagai dampak negatif di kehidupan sosial. Kecanduan membuat produktivitas seseorang menurun, pengabaian kebutuhan pokok keluarga, hingga timbulnya masalah utang.
Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang akhirnya terjatuh ke dalam judi online. Aldila menyebut judi menjadi sarana pelarian bagi seseorang untuk pelampiasan di tengah persoalan yang dihadapi.
"Ketika mereka main dan menang maka itu adalah penguatan mereka dalam bentuk emotive coping mechanism. Orang yang menjadikan judi online sebagai coping berati mereka menjadikan itu cara sebagai mengelola diri mereka ketika tidak baik secara emotive dan bersifat temporer."
Psikolog Sosial, Aldila Nur Safitri
merdeka.com
Melansir dari Blaszcynski & Nower, 2002; Nower & Blaszczynski, 2004), kecanduan judi bisa timbul karena masalah manajemen emosional, pengalaman traumatis pada masa kanak-kanak, dan penyalahgunaan zat.
Gangguan perjudian dapat muncul sebagai respons terhadap stres awal dalam kehidupan, menekankan bahwa perjudian seringkali digunakan sebagai mekanisme penanggulangan stres dan masalah emosional.
Studi lebih lanjut menyoroti bahwa faktor sosial, seperti trauma sosial, kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan kemiskinan, dapat memainkan peran penting dalam mempengaruhi perilaku perjudian, karena perjudian kadang-kadang dijadikan sebagai cara untuk mengatasi tekanan psikososial (Hagen, Kalishuk, Currie, Solowoniuk, & Nixon, 2013).
Komunitas psikiatri sebelumnya menganggap perjudian sebagai perilaku yang tidak bisa dikontrol daripada kecanduan.
Pada tahun 1980-an, ketika Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental (DSM) diperbarui, American Psychiatric Association (APA) secara resmi mengklasifikasikan perjudian patologis sebagai gangguan kontrol impuls.
Sebuah studi yang menggunakan pemindaian otak menunjukkan bahwa penjudi yang mengalami masalah mungkin memiliki kontrol impuls yang lebih rendah dibandingkan dengan populasi umum.
Dengan demikian, kecanduan terhadap perjudian tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal, tetapi juga oleh faktor lingkungan dan situasional.
Dampak Kecanduan Judi
Di Indonesia, perjudian telah ada sejak zaman kuno. Sabung ayam adalah salah satu bentuk perjudian tradisional yang masih populer hingga saat ini. Ketika VOC tiba di Indonesia pada tahun 1620, mereka memberikan izin untuk membuka rumah judi di berbagai wilayah, yang memberikan keuntungan besar bagi VOC melalui pengenaan pajak yang tinggi.
Selain itu, permainan judi ala Eropa, seperti kartu dan dadu, masuk ke Indonesia pada abad ke-19 karena kegemaran para penjajah Belanda.
Gangguan mental seperti kecemasan, stres berkepanjangan, bahkan depresi merupakan efek yang sering terjadi.
Ketergantungan yang tinggi membuat pelaku nekat. Saat terjebak dalam kekalahan, pelaku cenderung terus-menerus menghabiskan uang dalam usaha putus asa untuk mencoba bermain lagi, sementara peluang untuk menang semakin tipis.
Dampaknya bisa sangat merugikan, termasuk kehilangan tabungan, aset berharga, dan bahkan terjerat hutang dalam usaha untuk membiayai kegiatan perjudian.
Dampak sosial
Tidak hanya memberikan dampak negatif pada aspek ekonomi, tetapi judi daring juga berpotensi menciptakan kerusakan sosial dalam komunitas.
Kecanduan judi seringkali mendorong individu untuk terus mengalami kerugian dan bahkan melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan lebih banyak uang guna memenuhi hasrat berjudi mereka.
Menyembuhkan Adiksi Judi Online
Lantas, bisakah kecanduan judi online disembuhkan? Kembali kepada pelaku, seberapa besar niatnya untuk lepas dari jerat lingkaran setan kecanduan judi online.
"Bisa disembuhkan tetapi tidak instan. Kecanduan bisa memengaruhi pola pikir seseorang, kesenangan sesaat yang muncul itu bisa membuat dorongan emosional lebih rileks, happy," kata Psikolog sosial, Aldila Nur Safitri.
Ia pun menyarankan beberapa upaya atau langkah-langkah yang bisa diterapkan.
Pertama, melalui psikoedukasi. Metode ini dianggap remeh karena terkesan lamban dan tak banyak berdampak. Padahal kata Aldila, pelaksanaa edukasi ini dapat berjalan dengan efektif, asal menggunakan media yang tepat.
"Masyarakat banyak yang mengakses internet lewat handphone kemudian bisa juga dengan menggunakan jasa influencer. Kita cari atau survei yang saat ini sedang memiliki image positif," katanya.
Kedua, bagi mereka yang sudah telanjur terjerumus, terapi yang bisa dicoba adalah pendekatan psikologi dengan cara modifikasi perilaku.
"Biasanya dengan pendekatan psikoterapi biasanya subjek yang berada pada tahap adiksi dibantu professional helper untuk memproses emosi yang mendorong, kemudian dicari akar emosi itu apa," jelasnya.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dari tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil tindakan untuk memblokir akses terhadap 566.332 konten digital yang terkait dengan perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang memuat konten terkait kegiatan perjudian.
Pemutusan akses ini dilakukan setelah ditemukan melalui patroli siber, laporan dari masyarakat, dan instansi pemerintah terkait. Patroli siber dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan dukungan sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Selain pemutusan akses, Kementerian Kominfo juga memprioritaskan peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk melindungi mereka dari konten negatif, termasuk perjudian online. Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait.
Kementerian Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi konten negatif di internet. Undang-undang yang berlaku mengancam pelaku judi online dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Sementara itu, para pemain judi dapat dihukum dengan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp10 juta.