Ternyata Rp200 Triliun Uang Indonesia 'Terbuang' untuk Judi Online
Semua uang tersebut diserap bandar judi luar negeri untuk kepentingan bisnisnya, termasuk pencucian uang.
Semua uang tersebut diserap bandar judi luar negeri untuk kepentingan bisnisnya, termasuk pencucian uang.
Ternyata Rp200 Triliun Uang Indonesia 'Terbuang' untuk Judi Online
Ternyata Rp200 Triliun Uang Indonesia 'Terbuang' untuk Judi Online
Fenomena judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan. Sejak tahun 2017 hingga 2022, hampir Rp200 triliun uang Indonesia terbuang untuk praktik judi online.
Dilansir dari akun instagram Ngomongin Uang, jumlah uang yang dipakai untuk judi online terus meningkat setiap tahun.
Semua uang tersebut diserap bandar judi luar negeri untuk kepentingan bisnisnya, termasuk pencucian uang.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 2,7 juta orang Indonesia bermain judi online.
Ironisnya 2,1 juta di antaranya merupakan masyarakat dengan berpenghasilan rendah, dari pelajar, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pegawai swasta.
Bagi masyarakat menengah ke bawah, judi memang dijadikan sarana untuk mengubah nasib secara cepat.
Sementara bagi orang kaya, judi hanya dijadikan sebagai sarana hiburan dan acara networking untuk membangun relasi yang mampu menghasilkan proyek miliaran rupiah.
Menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance, peningkatan jumlah pinjaman online berkaitan erat dengan aktivitas judi online.
Ketika kalah dalam permainan judinya, biasanya pecandu judi akan terus bermain karena merasa penasaran.
Meskipun tak memiliki apapun lagi yang dapat dipertaruhkan, mereka memutuskan untuk mengajukan pinjaman online.
Demi melanjutkan permainan tersebut dan terjebak utang dengan jumlah yang tak sedikit.
Padahal, aktivitas judi online telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Di tahun 2018, Menteri Komunikasi dan Informatika telah memblokir 800 ribu situs judi online di Indonesia.
merdeka.com
Namun, situs ini terus diproduksi ulang dengan nama baru. Selain itu, kebanyakan situs judi online ini berasal dari luar Indonesia seperti Kamboja yang melegalkan judi.
Sebelumnya, judi memang pernah dilegalkan di Indonesia. Tepatnya pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin di tahun 1967.
Menurutnya, daripada judi dibiarkan tumbuh liar lebih baik dilegalkan agar dapat bermanfaat untuk pembangunan Jakarta.
Namun, kebijakan ini sudah tak berlaku di tahun 1974 karena banyak memakan korban masyarakat miskin.
Melihat dari jumlah transaksi judi online yang cukup besar, sangat disayangkan uang senilai Rp200 triliun ini habis untuk aktivitas sia-sia begitu saja.
Padahal jika uang Rp200 triliun digunakan dengan baik, jumlah ini dapat digunakan untuk membantu biaya pengobatan seluruh warga Indonesia selama dua tahun.
Dengan nominal yang sama, bisa digunakan untuk membangun 630 rumah sakit di daerah pedalaman seluruh Indonesia, membangun 200 ribu sekolah dari Sabang sampai Merauke.
Sebuah usulan pernah diajukan ke DPR-RI tentang penetapan pajak judi online.
Terlebih, hampir semua negara ASEAN selain Indonesia berhasil meraup untung besar dari pajak judi, sembari memonitor ketat aktivitas ini.
Contohnya Singapura yang meraup Rp43 triliun di 2022 dari pajak judi dan setara 4 persen dari penerimaan negara tersebut.
Namun, hal ini masih jadi perdebatan di Indonesia dan belum menemui titik terang.
Bagaimana menurut Anda? Apakah ada langkah yang lebih signifikan untuk memberantas judi online di Indonesia?