Temuan PPTAK: Ada Masyarakat yang Habiskan 70 Persen Gajinya untuk Judi Online
Mereka yang melakukan judi online, saat diperiksa deposit banknya hanya Rp100.000 sampai dengan Rp1 juta,
Praktik judi online di Tanah Air kian memprihatinkan. Nilai perputaran uang dari praktik ilegal itu mencapai Rp200 triliun lebih.
Bahkan dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hampir 70 persen masyarakat menghabiskan gaji untuk judi online.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6).
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900ribu dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya (ketagihannya, red.) masyarakat melakukan judi online,” kata Ivan.
Data tersebut menjadi bagian pemaparan Ivan terkait persentase penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan pada 2017 sampai dengan 2023.
Ivan mengatakan bahwa data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung Rp100.000 sampai dengan Rp1 juta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp10.000-100.000.