![Satgas Ungkap 80.000 Anak di Bawah Usia 10 Tahun Jadi Pemain Judi Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/19/1718798673392-caoza.jpeg)
![Satgas Ungkap 80.000 Anak di Bawah Usia 10 Tahun Jadi Pemain Judi Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/19/1718798673392-caoza.jpeg)
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap, dua persen dari total pemain judi online di Indonesia ternyata anak-anak di bawah 10 tahun. Dua persen itu adalah sekitar 80.000 anak-anak.
"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6).
Selanjutnya, ada 11 persen pemain judi online di rentang usia 10-20 tahun. Jumlah itu kurang lebih 440 ribu orang.
Sedangkan, 13 persen tercatat merupakan mereka yang berusia 21-30 tahun dengan jumlah 520 ribu.
Paling banyak terdeteksi pemain judi online ialah masyarakat usia 30-50 tahun, sebesar 40 persen atau berjumlah 1.640.000.
Sisanya, 34 persen atau 1.350.000 orang adalah mereka yang berusia di atas 50 tahun.
Hadi mengungkap, masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah. Nilai transaksi judi online masyarakat menengah ke bawah dari Rp10 ribu sampai Rp 100 ribu.
Sedangkan, untuk kalangan menengah ke atas dari Rp10 ribu hingga mencapai Rp40 miliar.
"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta," ucapnya.
"Menurut data, untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," pungkas Hadi.
Berikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti berupa benda atau uang hasil pengelolaan judi online disita Satgas Judi Online.
Baca SelengkapnyaMeskipun ilegal di dalam negeri, banyak warga Indonesia tergoda untuk berpartisipasi dalam berbagai permainan judi yang tersedia secara daring atau online.
Baca SelengkapnyaSurat edaran itu ditujukan kepada Kejati, Kejari dan Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.
Baca SelengkapnyaIstrinya kesal uang bukan untuk biayai ketiga anak malah habis dipakai judi online
Baca SelengkapnyaBey memastikan, ASN yang mendapat sanksi nantinya setelah terbukti menjadi pemain judi online.
Baca SelengkapnyaSatgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaJudi online benar-benar merusak kehidupan pelakunya
Baca Selengkapnya