Uang dalam Ribuan Rekening Judi Online Bakal Disetor ke Kas Negara
Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening untuk transaksi judi online yang sejauh ini jumlahnya sampai 5.000.
Satgas bakal menunggu laporan soal pembekuan dari pemilik rekening. Bila 30 hari tidak ada pelaporan dari pemilik dan putusan dari Pengadilan Negeri (PN), maka pihaknya bakal mengambil dana dari rekening tersebut.
Uang dalam Ribuan Rekening Judi Online Bakal Disetor ke Kas Negara
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sekitar 5.000 rekening terkait judi online. Nantinya, uang transaksi rekening itu bisa diambil untuk kas negara.
"Bahwa ada 4.000-5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir, tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi usai melakukan rakor di kantornya, Rabu (19/6).
Hadi menjelaskan, meski PPATK mempunyai kewenangan dalam membekukan rekening tersebut selama 20 hari, temuan itu harus dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan melanjutkan pembekuan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.
Selanjutnya, Satgas bakal menunggu laporan soal pembekuan dari pemilik rekening. Bila 30 hari tidak ada pelaporan dari pemilik dan putusan dari Pengadilan Negeri (PN), maka pihaknya bakal mengambil dana dari rekening tersebut.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ucapnya.
Hadi menambahkan, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening itu dan dilakukan pendalaman. Jika itu adalah bandar, maka diproses secara hukum.
"Setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," tukas Hadi.
Modus Jual Beli Rekening
Hadi Thahjanto juga mengungkap modus jual beli rekening yang menyasar masyarakat di perkampungan. Rekening tersebut nantinya digunakan untuk transaksi judi online.
Modusnya, para pelaku datang ke perkampungan untuk mendata korban dan membukakan rekening. Setelahnya, berlanjut ke pengepul dan rekening tersebut dijual ke bandar judi.
"Modusnya yang pertama adalah pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban, dan setelah itu dilakukan pentahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online apalagi memilih KTP dan sebagainya secara online," kata Hadi.
"Setelah rekening jadi rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," sambungnya.
Hadi menyampaikan, pihaknya sudah meminta kepada TNI-Polri untuk membantu pemberantasan jual beli rekening melalui pengerahan Babinsa dan Bainkamtibnas. Sebab, pelaku sudah masuk sampai ke lapisan terbawah masyarakat.
"Dan saya juga minta kepada wadanpuspom TNI dilaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram agar termasuk wakabareskrim dibuatkan radiogram agar Babinsa, Babinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas yang saya sampaikan tadi adalah melindungi masyarakat dengan cara siapa pelakunya itu segera ditangkap dan laporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening," tutur Hadi.