Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sekitar 5.000 rekening terkait judi online. Nantinya, uang transaksi rekening itu bisa diambil untuk kas negara.
"Bahwa ada 4.000-5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir, tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi usai melakukan rakor di kantornya, Rabu (19/6).
Hadi menjelaskan, meski PPATK mempunyai kewenangan dalam membekukan rekening tersebut selama 20 hari, temuan itu harus dilaporkan ke Bareskrim Polri.