Ketua MPR Desak Pemerintah Atas Persoalan Judi Online Sampai ke Akar-akarnya
Maraknya judi online di tengah masyarakat harus diselesaikan dari akar persoalannya,
Ketua MPR Desak Pemerintah Atas Persoalan Judi Online Sampai ke Akar-akarnya
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan maraknya judi online di tengah masyarakat harus diselesaikan dari akar persoalannya, yakni masalah kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat.
Dia menilai saat ini daya beli masyarakat terus merosot karena ekonomi yang terus memburuk. Menurutnya masalah judi online itu merupakan persoalan yang serius dan harus ditangani secara lintas kementerian.
Menurutnya masyarakat tergiur bermain judi online untuk mengadu nasib demi mengubah kondisi ekonominya. Maka tak jarang, kata dia, pemain judi online memanfaatkan pinjaman online yang sangat mudah diakses sebagai modal untuk bermain judi.
"Sehingga menjerat saudara-saudara kita yang dengan mudah mendapatkan pinjol (pinjaman online), tapi kemudian berdampak luas dan tidak sedikit yang bunuh diri karena teror-teror," kata pria yang akrab disapa Bamsoet saat berpidato dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6), dilansir dari Antara
Dia menilai hal itu merupakan lingkaran setan yang menjerat masyarakat ke dalam situasi yang sangat buruk. Jika hal itu marak terjadi, maka menurutnya bisa memicu kerawanan sosial.
Bamsoet menilai maraknya judi online, karena anak-anak bangsa sudah jauh dari nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan. Apalagi saat ini, kata dia, pengaruh pemahaman asing yang masuk ke dalam negeri sangat deras.
"Semua bermimpi ingin dapat uang cepat, dengan pinjam uang di pinjol, main judi online, kalau sekarang punya motor besok bisa beli mobil, tapi akhirnya terjerat utang," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," kata Presiden RI Joko Widodo, Rabu (12/6).