PPATK Ungkap Salah Satu Modus Judi Online: Jual Beli Rekening, 5.000 di Antaranya Sudah Diblokir
Terkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes.
Saat ini 5.000 rekening yang diblokir itu sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
PPATK Ungkap Salah Satu Modus Judi Online: Jual Beli Rekening, 5.000 di Antaranya Sudah Diblokir
PPATK mengaku kaget dengan angka judi online yang terus meningkat. Padahal pihaknya sudah memblokir 5.000 rekening berkaitan dengan judi online.
Rupanya, menjamurnya praktik judi online karena ada modus jual beli rekening.
"Ya memang jadi upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK itu memang kita terus lakukan pemblokiran, tapi memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya," kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring, Sabtu (15/6).
"Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," sambungnya.
Saat ditanya apakah modus beli rekening ini dipakai untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening, Natsir tidak menjelaskan rinci. Dia hanya menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online beragam.
"Ya macam-macam dari modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi yang ada ini," jelas dia.
Terkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes.
Natsir, menyebut saat ini 5.000 rekening yang diblokir itu sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Sejauh ini nggak ada keberatan atas blokir yang dilakukan, selalu yang kita blokir kan indikasinya kuat ya. Jadi dan selanjutnya diserahkan nanti penyidik bisa memperpanjang blokir, penyidik lah yang cari alat bukti dari hasil analisis yang dilakukan PPATK," imbuh Natsir.