Ramai soal Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, OJK Beri Pendapat Begini
Wacana pemberian bansos dapat dipandang dari dua sisi. Di satu sisi, pemberian bansos untuk korban judol dapat menjadi sarana bantuan dari pemerintah.
OJK menyampaikan akan berfokus pada aspek edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko judi daring (judol).
Ramai soal Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, OJK Beri Pendapat Begini
Ramai soal Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, OJK Beri Pendapat Begini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus memberi atensi agar masyarakat Indonesia menjauhi perilaku judi online. Menurut Jokowi, judi online sudah sangat meresahkan karena termasuk kejahatan trans-nasional atau lintas negara.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya akan bertindak menangani dampak masyarakat yang menjadi korban judi online.
Salah satunya, dengan memberikan bantuan sosial (bansos) karena ekonominya yang hancur sehingga menjadi kelompok masyarakat miskin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan akan berfokus pada aspek edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko judi daring (judol).
Menurutnya, fokus pada edukasi menjadi salah satu cara paling efektif untuk memberantas judi online.
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan korban judol dapat menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
“Tapi kalau kita dari OJK lebih mendorong untuk edukasinya lah. Jangan sampai orang itu cepat judi online karena biasanya ketika sudah judi tuh, barang apa saja di rumah dijual. Apalagi kalau cuma ada fasilitas utang kayak pinjol dan lain, mereka pasti pakai dan sudah ada bukti kasus-kasus itu,” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki di Jakarta.
Menurutnya, wacana pemberian bansos dapat dipandang dari dua sisi. Di satu sisi, pemberian bansos untuk korban judol dapat menjadi sarana bantuan dari pemerintah, namun di sisi lain, bansos tersebut dapat membuat ketergantungan para pelaku atau korban judol.
"Tapi sebenarnya kan itu jadi pro dan kontra ya, kalau yang pro ya mungkin orang lagi susah kita bantu. Tapi kalau kontranya kan nanti orang jadi, kalau kepepet karena judol ada yang bantuin gitu," ujarnya.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait satuan tugas pemberantasan judi daring atau 'judol'. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi saat dijumpai di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).
Sebelumnya, presiden sempat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak turut berpartisipasi dalam judol. Jokowi melaporkan lebih dari 2,1 juta situs judol sudah ditutup.