PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
PPATK menemukan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.
PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) terhadap perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Di semester satu ini disampaian pak kepala pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," ujar Natsir dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (15/6).
Natsir menyebut, pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun, lalu meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 menjadi Rp327 triliun.
"Dari angka-angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat," ujar dia.
Dari laporan transaksi mencurigakan yang diterima PPATK, sebanyak 14.575 laporan di kuartal pertama 2024. Sementara di tahun 2023 ada 24.450.
merdeka.com
Bahkan, dia mengungkapkan laporan terkait judi online terbesar dari keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK.
"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," imbuh Natsir.