Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal
Komisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Pacul menduga ada kekhawatiran yang dirasakan dua institusi itu terhadap dua RUU tersebut
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyinggung dua pekerja rumah yang harus dituntaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dua PR tersebut adalah Rancangan Undang-undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Hal itu disampaikan Pacul saat rapat kerja Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (11/6).
"Tetapi PR kita cuma 2 Pak, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Itu di unitnya ada di PPATK dan KPK. Izin, ini hanya mengingatkan," kata Pacul.
Pacul menduga ada kekhawatiran yang dirasakan dua institusi itu terhadap dua RUU tersebut. Sebab dia meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
"Saya pastikan panjenengan semua sudah paham hanya untuk melakukan breaktrough (pendalaman) antara PPATK dan KPK masih saling khawatir. Kalau breaktrough ini selesai, mudah-mudahan aman lah itu RUU," ucap Pacul.
Pacul kemudian meminta PPATK dan KPK tak perlu khawatir. Sebab menurutnya, DPR tidak akan menambah anggaran sebagaimana usul yang sudah disampaikan.
Menurutnya, yang paling penting adalah kerja-kerja dan program kedua institusi itu terlaksana dengan baik.
Terkhusus RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal, Pacul meminta ada tim komunikasi antara PPATK dan KPK.
"Izin Pak, tolong diadakan tim komunikasi antara PPATK dan KPK. Saya tidak mengajari, tetapi sebagai wakil rakyat karena masih pakai pin, dan kebetulan kemarin masih bisa lolos, Pak (ke parlemen)," imbuh Pacul.