Hasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas
Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Hasto berujar, kedaulatan rakyat dan konstitusi adalah harta yang paling berharga.
Hasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya agar Undang-Undang perampasan aset segera disahkan. Jokowi menilai, bola RUU perampasan aset kini berada di DPR.
Merespons itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
"Jadi yang dirampas kan konstitusi kita dirampas, demokrasi kita dirampas, jadi itu suatu hal yang sangat penting," kata Hasto di kantor Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Hasto menyebut, jangan berpikir mengenai UU perampasan aset bila demokrasi sendiri dirampas. Hasto berujar, kedaulatan rakyat dan konstitusi adalah harta yang paling berharga.
"Jadi juga jangan berpikir tentang perampasan aset, ini demokrasi dirampas, kedaulatan rakyat dirampas, konstitusi dirampas, itu harga, harta yang paling berharga yang saat ini harus kita selamatka, termasuk juga harta harta hasil dari korupsi," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara.
Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).
"Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
"Kita tahu kita telah mendorong mengajukan UU perampasan aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR dan bolanya ada di sana," ucapnya.
Jokowi menegaskan, aset yang seharusnya milik negara dan rakyat harus dikembalikan. Para pelaku pun mesti bertanggung jawab akibat perbuatannya yang merugikan negara.
"Karena kita harus mengemablikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12).
"Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," kata Jokowi.