Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendesak PR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12).
Dia menekankan pentingnya UU Perampasan Aset segera disahkan. Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
"Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,"
jelasnya.
merdeka.com
Selain itu, Jokowi mendorong pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang saat ini berada di DPR. Menurut dia, hal ini penting untuk transparansi transfer perbankan.
"UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan semua akan lebih transparan, akuntabel,"
ujar Jokowi.
merdeka.com
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak memenjarakan pejabat karena kasus korupsi.
Total ada 1.385 orang yang terdiri dari, pejabat negara hingga pihak swasta yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2022.
"Kita tahu di negara kita periode 2024 (2004)- 2022 sudah banyak sekali dan terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah tangkap dan dipenjara," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12).
"Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan sebanyak di negara kita di Indonesia," sambungnya.
Dia mengungkapkan ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD yang dipenjara karena tindak pidana korupsi dalam kurun 2004-2022.
Kemudian, ada 38 menteri dan kepala lembaga yang menjadi tersangka KPK.
"Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Itu termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga," ujarnya.
Jokowi juga mencatat sebanyak 24 gubernur dan 162 bupati/walikota tersangkut kasus korupsi. Bukan hanya itu, kata dia, puluhan hakim hingga ratusan birokrat yang juga divonis hukuman penjara karena kasus korupsi.
"Ada 24 gubernur, dan 162 bupati dan walikota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, diantara KPU, KPPU, dan KY (Komisi Yudisial). Juga ada 415 dari swasta, dan 363 dari birokrat," jelas Jokowi.
Dia menilai jumlah pejabat maupun pihak swasta yang dipenjara karena kasus korupsi sangat banyak sekali. Jokowi menuturkan tidak ada negara yang memenjarakan pejabatnya sebanyak Indonesia.
"Terlalu banyak. Banyak sekali, sekali lagi carikan negara lain yang memenjarakan sebanyak di Indonesia," tutur Jokowi.