RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
Pemerintah akan terus melobi DPR RI agar RUU Perampasan Aset segera ditetapkan menjadi undang-undang. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
"Bagaimana kami melakukan. Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Tapi kami akan lobi lah terus."
Menkumham Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
merdeka.com
Yasonna mengatakan, pemerintah akan menemui pimpinan DPR RI untuk melobi pembahasan RUU Perampasan Aset. Pihaknya juga mengecek apakah panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU ini sudah ditunjuk atau belum.
"Ya kita nanti jumpai pimpinan, atau sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu. Ya. Belum ada panggilan," jelas Yasonna.
Mengenai masa tugas DPR yang selesai pada 2024 namun RUU Perampasan Aset belum dibahas, Yasonna menegaskan pasti diselesaikan.
"Ya kita selesaikan dong, itu prioritas kita," tegasnya.
Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani berisikan agenda pembacaan sejumlah surat presiden (supres).
Namun, Puan kembali tak membacakan surpres Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023. "Bahwa pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI, yaitu, Nomor R25 tanggal 17 Mei, tanggal 22 Mei R26 tanggal 22 Mei, R27 tanggal 12 Juni, R28 tanggal 12 Juni, R29 tanggal 13 Juni. Hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Dubes LBBP negara sahabat untuk negara Republik Indonesia," kata Puan, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/7).Berikutnya, nomor R31 per 16 Juni, hal penyampaian nama-nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, R32 per 19 Juni terkait rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Lalu, nomor R33 per 27 Juni, hal rancangan undang-undang tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022. "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI," ujar Puan dalam rapat paripurna.
Pada kesempatan terpisah, Puan mengindikasikan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas Komisi III DPR. Namun, Komisi III masih fokus menuntaskan sejumlah RUU. Ketua DPP PDIP itu mengatakan menuntaskan satu per satu RUU akan membuat legislator lebih fokus dalam setiap pembahasannya. "Komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas. Jadi seperti yang selalu saya sampaikan DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata tertibnya," kata Puan Maharani.
Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada DPR. Jokowi menegaskan, saat ini bola pengesahan RUU Perampasan Aset ada di parlemen.
"RUU Perampasan Aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi di Aceh seperti dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Perihal RUU Perampasan Aset, kepala negara sampai bosan mengulang-ulang. Menurutnya, yang mesti di dorong mengenai RUU itu adalah DPR. "Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya enggak lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana," kata Jokowi. Pemerintah masih menunggu proses dari DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Semua hal yang dibutuhkan untuk pembahasan, termasuk surat presiden yang menyatakan RUU ini menjadi prioritas sudah diserahkan.