Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo
Benny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Anggota Badan Legislasi DPR Benny K. Harman berdebat terkait status Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025.
Benny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini. Benny sampai membawa-bawa komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait pemerintah bersih yang ditulis dalam buku 'Paradoks Indonesia'.
"Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan harus bersih) tidak nampak di dalam agenda Prolegnas ini," kata Benny dalam rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).
"Oleh sebab itu saya mohon penjelasan pemerintah tentang ini, RUU perampasan aset" sambungnya.
Menanggapi Benny, Supratman menerangkan, terkait RUU perampasan aset, pemerintah tetap berkomitmen masuk dalam rancangan Prolegnas tahun 2025-2029.
Namun, alasan pemerintah belum mengajukan karena perdebatan di parlemen masih cukup dinamis. Karena itu, pemerintah akan melakukan dialog lebih dalam.
"Saya mengikuti perkembangannya, dinamikanya, termasuk di baleg. Tadinya dibahas di komisi III, kemudian baleg melakukan diskusi bahkan menyangkut perubahan nomenklatur judul apakah yang dimaksud perampasan aset atau pemulihan aset, asset recovery," tuturnya.
Supratman ingin pemerintah dan DPR punya porsi yang sama untuk membentuk undang-undang Perampasan Aset ini. Bukan saling gagah-gagahan agar RUU itu segera dibahas hingga disahkan.
"Daripada kita hanya gagah-gagahan mengajukan 1 RUU tapi pada akhirnya publik tidak mendapatkan hasilnya, sejak ini saya sampaikan hari ini akan kita bicarakan dengan pimpinan DPR kemudian pimpinan AKD, kita diskusikan bersama, mana paling terbaik, intinya RUU ini menjadi kebutuhan kita bersama," tuturnya.
"Kalau ternyata besok kita sudah ada kesepakatan awal baik dari sisi judul kemudian juga mungkin substansi yang selama ini menjadi perdebatan-perdebatan itu bisa kita diskusikan lebih baik, maka secepat mungkin kita akan mengusulkan itu," tambahnya.
Benny kemudian meminta Supratman untuk tidak mengurusi dinamika di parlemen.
"Ini kan posisinya mewakili pak presiden, bukan ketua baleg lagi. Oleh sebab itu, tentu tidak perlu pemerintah ikut-ikutan cawe-cawe ke soal teknis di parlemennya, balegnya. Kalau soal di baleg itu soal kami di sini, yang saya tanya tadi pemerintah," ujarnya.
Benny meminta pemerintah mengambil posisi yang jelas. Sebab, DPR kerap dituduh tidak mau membahas RUU Perampasan Aset.
"Sebab kami juga ketemu masyarakat dituduh juga, kenapa DPR tidak mau membahas itu. Kami bilang ya, bukan DPR tidak mau membahas, wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah diajukan, kapan diajukan itu? Kalau ada, tertulis lah. Umumkan itu. Jangan kita main cilukba," ujarnya.
"Bilang sudah tunjukkan padahal belum, bilang DPR yang tidak mau bahas loh, barang aja nggak ada apa yang mau dibahas?" pungkasnya.
Setelahnya, Supratman kembali mengatakan, pemerintah berkomitmen mengusulkan RUU Perampasan Aset. Kini, Supratman menyebut pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas.
"Sedikit ya pak karena ini isunya sensitif. Silakan dibaca pemerintah itu komit mengusulkan itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dan RUU perampasan aset itu ada di urutan kelima. Supaya jangan bolanya menjadi liar," ujar Supratman.