RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas Pembahasan di Baleg
RUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat perdana untuk memastikan agenda Baleg pada periode 2024-2029. Proritas Baleg yakni penyusunan RUU yang masuk dalam Prolegnas.
"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas gitu," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).
Bob Hasan menyebut, RUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara, RUU Perampasan Aset tak masuk dalam prioritas.
"Itu belum masuk ke kita, belum. Belum masuk. RUU PRT yang masuk," ujar dia.
Lebih lanjut, Bob Hasan menjelaskan, agenda prioritas Baleg tak lepas dari melanjutkan agedan Baleg periode 2019-2024.
"Jadi pertanyaannya agenda prioritas ada prosedural secara administratif di baleg ini, jadi beda dengan prioritas di perspektif publik tapi kalau secara administratif itu sudah jelas bahwa ada berbagai agenda yang menjadi pembahasan secara prioritas dalam UU nya ada juga yang memang kita mengedapankan bagaimana susunan prolegnas kita karena 3 bulan ke depan untuk 2025 rencananya begitu," jelasnya.
Perihal RUU Perampasan Aset, Bob Hasan menyampaikan akan dibahas jika ada penyampaian inisiasi dari komisi terkait.
"Kami kan di baleg ini menunggu. Jadi konteksnya ini kita berbicara tentang distribusi. Distribusi dari pimpinan sampai saat ini dari pimpinan memang belum sampai ke baleg. Nanti biasanya kalau prosedural itu penyampaian inisiasi itu kalau di DPR dari komisi-komisi. Seperti itu. Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di baleg ini. Kita rancang kembali," tutupnya.