Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada. Jokowi menyebut, DPR bisa menanggapi situasi dengan baik.
"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," kata Jokowi dalam keterangan video di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8).
Di sisi lain, Jokowi pun meminta DPR untuk melakukan respons cepat untuk menyelesaikan RUU yang belum selesai. Seperti RUU perampasan aset demi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti rancangan undang-undang perampasan aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Ini juga berimplikasi ke langkah Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco, Kamis (22/8).
Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap dia.