Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Keputusan Baleg DPR RI dan pemerintah ngebut melakukan Revisi Undang-undang Pilkada dan membawanya ke sidang Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang menuai penolakan dari publik. Sebab, sikap Baleg DPR dan pemerintah itu mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas putusan MK dan pembangkangan Baleg DPR-pemerintah itu pun berbeda dengan sikap saat putusan MK soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 lalu.
Seperti diketahui, dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi. Putusan MK soal PHPU pada 22 April 2024 berimbas kepada Gibran yang menjadi Wapres terpilih 2024-2029.
Sementara putusan MK soal gugatan UU Pilkada yang dalam pertimbangannya menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat penetapan calon bakal berimbas pada Kaesang Pangarep. Putra bungsu Jokowi itu disebut-sebut bakal dicalonkan di Pilgub namun usianya belum genap 30 tahun.
Dalam putusannya MK juga menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah yang awalnya harus didukung minimal 20 persen parpol/gabungan parpol pemilik kursi di DPRD menjadi 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota.
MK juga memutuskan parpol tak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon. Tapi tentu saja harus memenuhi syarat yang ditentukan MK di atas.
Sikap Jokowi soal Putusan MK terkait PHPU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, pada 22 April 2024 lalu. Alhasil, pasangan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.
Jokowi pun beraksi saat itu. Jokowi memastikan akan mendukung proses transisi pemerintahan ke presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang (putusan) MK sudah, tinggal nanti penetapan (presiden-wakil presiden terpilih) oleh KPU (Rabu) besok ya," jelas Jokowi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).
Saat itu, Jokowi mengaku menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," katanya.
Dia juga menekankan pentingnya putusan MK yang membuktikan bahwa tak ada kecurangan Pilpres 2024 yang dilakukan pemerintah.
"Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini," tuturnya.
Sikap Jokowi soal Putusan MK & Sikap Baleg DPR Terkait UU Pilkada
Jika dalam perkara PHPU Jokowi mengaku menghormati dan menyatakan putusan MK final dan mengikat, namun soal putusan MK mengenai UU Pilkada dan manuver Baleg DPR yang mengabaikannya, Jokowi justru tidak bersikap lugas.
Jokowi mengaku hanya menghormati masing-masing keputusan lembaga negara.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan video di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi menilai pro kontra yang terjadi adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara.
"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucap Jokowi.