Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan dirinya tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan DPR. Dia bahkan mengaku tak pernah memikirkannya.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Jokowi mengatakan, pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada merupakan wilayah DPR RI sebagai lembaga legislatif. Setelah revisi itu batal disahkan DPR, dia memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Pilkada.
"(RUU Pilkada) Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (ikuti putusan MK)," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Sebelumnya, revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.
"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8).
"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.