Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada
Dasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dirinya tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
"Saya tidak ke sana tidak ketemu Pak Jokowi Boleh dicek di sumber-sumber wartawan di sana memang tidak ada urgensinya," kata Dasco, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dia pun menegaskan, tak ada komunikasi dengan Istana perihal pengesahan revisi undang-undang pilkada di rapat paripurna. Sebab, rapat sudah dibatalkan karena tidak memenuhi kourum.
"Kalau tadi anda monitor bahwa tidak di jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 WIB pagi jam 10.00 WIB pagi itu belum ada masa masih sepi dan tidak ada komunikasi apapun tapi karena kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR," jelas dia.
"Sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 WIB sampai 10.00 WIB dan menurut tata tertib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak bisa melaksanakan," imbuh Dasco.
Isu Dasco Menghadap Jokowi
Sebelumnya beredar Informasi, bahwa Dasco menemui Jokowi di Istana Negara untuk bertanya apakah RUU Pilkada ingin disahkan atau tidak ditengah massa aksi demo di DPR RI. Informasi tersebut tersebar di media X melalui akun @PBHI_Nasional.
Dasco menjamin revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Dia juga menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa (27/8) pekan depan.
"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco juga menyebut, pihaknya bakal patuh pada aturan yang berlaku terkait RUU Pilkada. Oleh karena itu, Dasco menjamin pendaftaraan calon kepala daerah pekan depan akan memakai putusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.