Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Salah satu alasannya karena banyak anggota DPR tidak hadir sehingga rapat paripurna tidak kuorum untuk mengesahkan RUU tersebut.
Jumlah Anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna hanya 89 anggota dari total 575 anggota DPR RI Periode 2019-2024. Rapat ditunda selama 30 menit.
Berdasarkan aturan, jumlah kuorum Rapat Raripurna DPR, minimal dihadiri 3/4 anggota DPR dan disetujui oleh 3/4 anggota DPR atau sebanyak 431 anggota.
Anggota DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menjadi satu dari banyak anggota DPR yang memilih tidak hadir dalam rapat paripurna pagi tadi. Dia beralasan absen karena menolak pengesahan RUU Pilkada yang dibahas secara kilat tersebut.
"Sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB, saya memutuskan tidak datang pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada," kata Luqman dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Secara pribadi, Luqman mengatakan pembahasan RUU Pilkada itu dilakukan tanpa partisipasi publik dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat atas Pilkada 2024.
"Saya memilih berada di posisi sejarah bersama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu dan organisasi pegiat demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan," tutup Luqman.
Puan Maharani Absen
Selain Luqman, Ketua DPR RI Puan Maharani juga memutuskan tidak menghadiri Rapat Paripurna tersebut. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan Puan memilih menjalankan tugas kenegaraan lain.
"Beliau sedang tugas kenegaraan. Tugas antarparlemen," kata di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ketika ditanyakan apakah ketidakhadiran Puan menegaskan sikap bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak setuju atas RUU Pilkada, Masinton hanya menjawab partainya tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, dia menyebut partainya akan mendaftarkan calon kepala daerah yang akan diusung PDI Perjuangan pada Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK terkait dengan ketentuan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
"Kami tegak lurus dengan putusan MK. Maka, kami akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah kami berdasarkan putusan MK karena putusan MK adalah final dan mengikat," tuturnya.
Alasan Anggota DPR Pilih Tak Hadir
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi tidak menampik kuorum rapat paripurna tidak terpenuhi karena adanya aspirasi yang diterima para legislator untuk tidak menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan RUU Pilkada. Namun, ia menyebut aspirasi itu sifatnya beragam.
Meski tidak menampik adanya aspirasi tersebut, ia menekankan bahwa Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada itu ditunda karena peserta rapat yang hadir tidak memenuhi kuorum.
"Tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, kan aspirasi juga, aspirasi bukan?" katanya.
Bahkan, ada pula beberapa anggota DPR yang ikut mengunggah gambar "Peringatan Darurat", sebagaimana yang ramai diunggah warganet di media sosial.
"Di konstituen dilarang untuk hadir di paripurna, bahkan ada anggota DPR yang ikut pasang-pasang begitu (Peringatan Darurat), itu kan aspirasi dari publik," ucapnya.
RUU Pilkada Batal Disahkan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna. Dia juga menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa (27/8) pekan depan.
"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco juga menyebut, pihaknya bakal patuh pada aturan yang berlaku terkait RUU Pilkada. Oleh karena itu, Dasco menjamin pendaftaraan calon kepala daerah pekan depan akan memakai putusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.
"Saya tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat, tunduk pada aturan berlaku pada saat pendaftaran nanti, RUU Pilkada belum disahkan. Jadi UU yang berlaku adalah hasil putusan MK," ujar dia.