VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya
Seharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda sementara paripurna membahas revisi undang-undang Pilkada. Seharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib. Namun, karena kuota forum tidak terpenuhi, alhasil rapat paripurna ditunda terlebih dahulu.
Terlihat, dalam ruang rapat, masih banyak kursi kosong. Adapun sebanyak delapan fraksi anggota DPR menyetujui putusan Baleg DPR untuk membawa revisi Undang-Undang Pilkada ke sidang paripurna hari ini. Hanya satu partai yang menolak, yaitu PDIP.
Sedangkan di luar gedung DPR/MPR terpantau sudah dipenuhi massa, yang menolak revisi UU Pilkada, yang rencananya akan disahkan hari ini.