Penampakan Pagar-Pagar DPR yang Jebol dan Rusak usai Demo Tolak RUU Pilkada
Total sebanyak empat pagar DPR jebol oleh demonstran yang menolak pengesahan RUU Pilkada.
Demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada telah berakhir. Demo itu membuahkan hasil pembatalan RUU Pilkada tersebut karena rapat paripurna DPR tidak kuorum.
Demo pagi hingga sore hari sempat memanas. Awalnya, para demonstran berhasil menyingkirkan kawat penghalau yang dipasang oleh petugas.
Berikutnya, ribuan demonstran berupaya merangsek masuk ke Kompleks Parlemen dengan menjebol sejumlah pager Gedung DPR. Total sebanyak empat pagar DPR jebol oleh demonstran.
Mulai dari pagar bagian depan hingga belakang Gedung wakil rakyat tersebut jebol dan rusak. Setelah pagar dijebol, sejumlah demonstran pun merangsek ke bagian dalam pagar area Kompleks Parlemen.
Selain menjebol pagar, demonstran juga mencopot jeruji besi dari pagar DPR. Aksi pencopotan jeruji tersebut dilakukan setelah sejumlah massa aksi berhasil memanjat pagar DPR.
Demonstrasi juga diwarnai dengan aksi pembakaran ban hingga banner. Ribuan demonstrasi juga melempari petugas dengan botol dan batu. Massa demo juga sempat memblokade jalan tol menuju Slipi yang berada di depan DPR.
Menjelang malam, aparat keamanan memaksa mundur dan membubarkan massa aksi tersebut dengan menggunakan gas air mata hingga water canon.
Pantauan merdeka.com, saat ini, pagar-pagar yang jebol dan rusak itu masih dibiarkan roboh menunggu 'evakuasi'. Tampak beberapa petugas membersihkan batu dan botol bekas demo di Kompleks Parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna. Dia juga menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa (27/8) pekan depan.
"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco juga menyebut, pihaknya bakal patuh pada aturan yang berlaku terkait RUU Pilkada. Oleh karena itu, Dasco menjamin pendaftaraan calon kepala daerah pekan depan akan memakai putusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.
"Saya tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat, tunduk pada aturan berlaku pada saat pendaftaran nanti, RUU Pilkada belum disahkan. Jadi UU yang berlaku adalah hasil putusan MK," ujar dia.