Breaking News: Didemo Sampai Pagar Jebol, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dan Ikut Putusan MK
akil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang. Dia menegaskan, aturan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco, saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Dasco juga memastikan DPR tidak akan menggelar rapat paripurna kembali yang semula tertunda untuk mengesahkan revisi undang-undang pilkada.
Menurut dia, bila rapat paripurna terus dilanjutkan di hari lain dikhawatirkan, massa aksi demo tolak revisi undang-undang pilkada semakin rusuh.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tegas dia.
"Enggak ada (rapat paripurna malam ini). Gua jamin. Enggak ada," imbuh Dasco.
DPR Jebol
DPR awalnya menjadwalkan pengesahan Revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna hari ini. Namun, rapat paripurna batal karena alasan ada mekanisme yang harus dilalui sebelum rapat paripurna.
Di luar Gedung Parlemen, ribuan demonstran menggelar demo menolak pengesahan RUU Pilkada. Demonstran berasal dari pelbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, buruh, aktivis, artis hingga pesohor tanah air.
Hingga siang hari, demonstrasi makin memanas. Massa aksi akhirnya berhasil menjebol pagar Gedung DPR. Massa mencoba merangsek ke bagian dalam Kompleks Parlemen. Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, petugas pun berupaya membangun komunikasi dengan para demonstran tersebut.