Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat Panja Baleg DPR, Rabu (21/8/2024) lalu. Hanya Fraksi PDIP yang menolak usulan tersebut.
Namun kini, pasca munculnya penolakan masyarakat dengan rangkaian demo mengarah ke DPR, fraksi-fraksi lain mulai buka suara seolah menolak revisi tersebut.
Pertama PKS, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid menyambut baik keputusan DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kholid menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
“Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Kholid dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Berbeda saat Panja Baleg, PKS, kata Kholid, kini memandang semua pihak harus menjaga marwah demokrasi. “Ini tanggungjawab partai politik, tanggungjawab pemerintah, DPR RI, dan juga masyarakat," ujar Kholid.
“Kontrol publik tetap berjalan, dan rasionalitas publik tetap mendapatkan tempatnya, kita apresiasi gerakan rakyat,” pungkas Kholid.
Cak Imin Tak Tahu Ada Pembahasan RUU Pilkada
Sementara PKB, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku dirinya tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg.
Padahal, PKB menjadi salah satu partai yang menyetujui Revisi UU tersebut.
"Saya terus terang enggak tahu ini tiba tiba DPR membahas itu (RUU Pilkada), terus terang saya tidak diberi tahu saya tidak tahu," kata Cak Imin, Rabu (21/8) malam.
Bahkan, Cak Imin juga mengaku tak tahu Fraksi PKB menjadi pihak yang menyetujui RUU tersebut.
"Iya saya juga tidak tahu, tidak memberi tahu saya juga," kata Cak Imin.
RUU Pilkada Batal Disahkan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna. Dia juga menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa (27/8) pekan depan.
"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco juga menyebut, pihaknya bakal patuh pada aturan yang berlaku terkait RUU Pilkada. Oleh karena itu, Dasco menjamin pendaftaraan calon kepala daerah pekan depan akan memakai putusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.
"Saya tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat, tunduk pada aturan berlaku pada saat pendaftaran nanti, RUU Pilkada belum disahkan. Jadi UU yang berlaku adalah hasil putusan MK," ujar dia.