Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK
Di media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Keputusan rapat yang singkat Baleg DPR menyepakati Revisi UU Pilkada membuat gaduh. Rapat yang digelar super kilat ini menghasilkan beberapa kesepakatan yang mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam Putusan Nomor 60, MK memutuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara dalam pembahasan Revisi UU Pilkada, DPR cenderung tidak sepenuhnya mengakomodasi dan mengabaikan putusan MK. DPR dan Pemerintah mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Persoalan inilah yang membuat rakyat geram. Berdasarkan pantauan Merdeka.com, Kamis (22/8), tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK menggema di platform media sosial itu. Banyak dari warganet menyebut akun @jokowi dan @DPR dalam cuitannya.
Berikut beberapa cuitan warganet yang geram terhadap rencana DPR menganulir keputusan MK.
“Mari turun ke jalan besok! Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 9 pagi - selesai di depan Gedung DPR RI. Kemudian, di hari yang sama jam 3 ada aksi Kamisan di depan Istana Presiden. Menuntut JOKOWI menghentikan pembusukan hukum & demokrasi yang tidak berkesudahan,” tulis @vincentrcrd.
“Apakah RAKYAT Harus Bergerak Seperti Tahun 98 Untuk #KawalPutusanMK ?,” cuit @Aryprasetyo85.
“Seruan aksi darurat. Kamis, 22 Agustus 2024. Lindungi rakyat Indonesia dari kedzaliman penguasa. Gedung DPR RI,” cuit @narkosun.
“Pendukung 02 apapun pilihanmu saat ini kita kawal demokrasi. Untuk bapak/ibu di gedung DPR kami titipkan suara rakyat Indonesia karena MK bukan penentu UU,” cuit @dhemitisback.
“Teman teman, besok siang ayo semua yang konsen dengan bangsa ini, merapaaaatt ke gedung DPR!!!!,” cuit @nongandah.
Analisis Media Sosial
Mengutip analisis dari Drone Emprit via Ismail Fahmi dalam akun X-nya, menyebutkan sebanyak 71 persen warganet menyambut positif keputusan MK, mengajak masyarakat untuk mengawal putusan MK dan mewaspadai manuver pemerintah-DPR.
Hanya 2 persen yang menilai bahwa MK seharusnya tak berhak menentukan threshold dan putusan dianggap di luar permohonan.