PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini
Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pencalonan di Pilkada merupakan keputusan untuk menyelamatkan demokrasi.
"Kita tidak peka dengan apa yang diinginkan rakyat saat ini. Saya berpandangan Pak Menteri yang mewakili pemerintah bahwa putusan MK itu upaya menyelamatkan demokrasi dengan jalan konstitusi," kata Masinton dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Pilkada, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/8).
Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK dalam RUU Pilkada.
“Biarlah forum ini Pak Mendagri, Menkumham yang baru, sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini,” tegasnya.
Menurut Masinton, keputusan Baleg yang tidak menjalankan keputusan MK sama akal-akalan parpol.
“Kita kemudian mensiasati putusan konstitusional Mahkamah Konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU. Yang kita tahu UU ini diperuntukan untuk siapa. Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namu kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri, pak menteri,” kata Masinton.
Usai Masinton menyampaikan interupsi, pimpinan Baleg mengetuk palu pengesahan RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna DPR.
Polemik RUU Pilkada
Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui Revisi Undang-undang Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Hal itu dianggap tergesa-gesa lantaran keputusan itu dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat, Baleg DPR RI memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK dan Mahkamah Agung atau MA terkait syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Keputusan krusial lain dalam RUU Pilkada adalah perubahan Pasal 40 UU Pilkada yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.