VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada "Kita Tidak Bisa Butakan Kebenaran!"
Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR merencanakan merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan, Rabu (21/8/2024).
Salah satu materi dibahas tentang Pasal 40 baru saja tertuang dalam putusan MK terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah. Partai tanpa kursi di DPRD bisa mengajukan calon.
Pembahasan rencananya dikebut dalam satu hari. Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya.